,
menampilkan: hasil
Perpustakaan Kota Pontianak Raih Nilai Akreditasi 92,23
PONTIANAK – Perpustakaan Kota Pontianak memperoleh nilai 92,23 dalam proses akreditasi yang dilakukan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dengan capaian tersebut, perpustakaan ini masuk rentang akreditasi A, meski masih menunggu pengumuman resmi dari Perpusnas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, hasil penilaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas layanan literasi yang diberikan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Perpusnas RI.
“Nilai yang kami peroleh sebesar 92,23 dan masuk rentang Akreditasi A. Namun, kami masih menunggu pengumuman resmi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Rendrayani menyebut, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama, semangat, dan komitmen seluruh tim dalam memberikan pelayanan terbaik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengunjung, mitra, komunitas, dan seluruh pihak yang selama ini mendukung perkembangan Perpustakaan Kota Pontianak.
“Terima kasih untuk semua yang sudah mendukung perjalanan kami, mulai dari pengunjung, mitra, hingga seluruh pihak yang selalu percaya pada perpustakaan,” katanya.
Menurutnya, Perpustakaan Kota Pontianak kini tidak hanya dipandang sebagai tempat membaca dan meminjam buku, tetapi juga sebagai ruang publik yang nyaman untuk belajar, berkarya, berdiskusi, dan bertemu dengan banyak inspirasi.
Capaian akreditasi tersebut tidak terlepas dari perubahan layanan setelah Gedung Layanan Perpustakaan Kota Pontianak yang baru di Jalan Ampera resmi digunakan. Gedung tersebut diresmikan Wali Kota Pontianak pada 29 Desember 2025 sebagai bagian dari penguatan akses literasi dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan bagi masyarakat.
Gedung layanan baru itu dirancang sebagai ruang publik yang modern, nyaman, terbuka, dan inklusif. Di dalamnya tersedia koleksi buku cetak dan digital, area baca anak, ruang diskusi, layanan referensi, serta fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Sejumlah fasilitas juga terus dikembangkan, mulai dari ruang baca anak, ruang baca lansia, ruang baca ramah disabilitas, ruang rapat, ruang serbaguna, studio, layanan digital, hingga akses internet gratis. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan akhir pekan, perpustakaan digital, mobil perpustakaan keliling, rumah baca, serta berbagai kegiatan literasi yang digelar Disperpusip.
Rendrayani menjelaskan, perubahan tersebut berdampak pada meningkatnya minat masyarakat memanfaatkan layanan perpustakaan. Gedung baru yang lebih lega dan representatif membuat perpustakaan semakin terbuka bagi pelajar, komunitas, keluarga, dan masyarakat umum.
“Bagi kami, akreditasi A bukan sekadar nilai, tetapi penyemangat untuk terus berbenah, berinovasi, dan menjadikan perpustakaan sebagai ruang yang nyaman untuk belajar, berkarya, dan bertemu dengan banyak inspirasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Disperpusip Kota Pontianak akan terus menjaga kualitas layanan setelah meraih akreditasi A. Standar pelayanan, kenyamanan ruang, kemudahan akses, penguatan koleksi, serta program literasi akan terus ditingkatkan agar perpustakaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Akreditasi ini menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik dan menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi yang hidup di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Perkuat Respon Pengaduan Publik lewat Bimtek SP4N-LAPOR
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SP4N-LAPOR! di Ruang Studio Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola pengaduan agar mampu memberikan respon yang cepat, tepat, dan solutif terhadap setiap laporan masyarakat.
Plh Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, mengatakan setiap aduan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar pemerintah hadir memberikan respon dan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
“Masyarakat menyampaikan keluhan atau pengaduan karena mereka ingin didengar, ingin mendapatkan respon, dan berharap ada tindak lanjut ataupun solusi dari masalah yang sedang mereka hadapi,” ujarnya.
Menurut Vivi, peran pengelola pengaduan sangat penting karena sebagian besar laporan yang masuk berawal dari persoalan sehari-hari, mulai dari pelayanan administrasi, kebersihan lingkungan, hingga persoalan infrastruktur dan sosial kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, respon yang cepat, ramah, dan disertai koordinasi yang baik antarinstansi dapat mencegah sebuah persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Sebaliknya, keterlambatan dalam menindaklanjuti laporan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ketika admin atau pengelola pengaduan cepat merespon, aktif berkoordinasi, dan memberikan tanggapan yang baik, maka laporan yang masuk tidak akan menumpuk menjadi masalah besar. Kepercayaan masyarakat juga dapat terus terjaga,” katanya.
Vivi juga menegaskan bahwa kanal SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi pelaporan, melainkan sarana kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik.
“Admin pengaduan bukan hanya operator yang menerima laporan, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Karena itu dibutuhkan kecepatan respon, ketelitian, dan kepekaan dalam memahami setiap aduan yang masuk,” ungkapnya.
Ia berharap setelah mengikuti bimtek, para pengelola SP4N-LAPOR! semakin percaya diri dalam mengelola pengaduan masyarakat serta mampu memperkuat koordinasi antara kelurahan, kecamatan, perangkat daerah, dan instansi terkait.
“Kami ingin pelayanan pengaduan publik benar-benar menjadi sarana penyelesaian masalah, bukan sekadar formalitas administrasi. Pengalaman dan praktik baik yang dimiliki setiap pengelola pengaduan juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi peserta lainnya,” tutup Vivi. ( kominfo )
Bayar Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi
PONTIANAK – Dalam memberikan kemudahan pelayanan dalam membayar pajak kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak melakukan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, dan Pajak Daerah lainnya serta program Go Kecamatan (Gokatan) di Kecamatan Pontianak Selatan. Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan bahwa kini membayar pajak daerah semakin mudah dengan aplikasi. Masyarakat Kota Pontianak bisa membayar pajak lewat aplikasi milik Bapenda seperti e-Ponti maupun e-commerce seperti Tokopedia.
Ruli menambahkan, kemudahan ini membuat semakin banyak masyarakat yang membayar pajak daerah melalui aplikasi. Ini terbukti di tahun 2025, di mana dari total pajak sebesar Rp32 miliyar yang dibayar masyarakat Kota Pontianak, sekitar Rp5,8 miliyar dibayar masyarakat melalui aplikasi.
"Terjadi peningkatan jumlah masyarakat Kota Pontianak yang membayar pajak melalui aplikasi. Bahkan sekarang masyarakat bisa membayar pajak di retail modern seperti Indomaret hingga Alfamart," ungkapnya pasca membuka kegiatan di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (21/4/2026).
Ruli menyebut, langkah ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan termotivasi untuk membayar pajak demi mendukung pembangunan di Kota Pontianak.
"Terima kasih atas dukungannya selama ini kepada semua pihak dalam mendukung program pembangunan di Kota Pontianak lewat pembayaran pajak," ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Ia mengatakan bahwa pendekatan ke masyarakat lewat sistem jemput bola sangat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
"Ini terobosan yang sangat baik. Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, terlebih dengan adaptasi digitalisasi yang ada. Harapannya kegiatan ini dapat mendorong peningkatan PAD yang jauh lebih baik," sebutnya.
Yandi mengingatkan bahwa Kota Pontianak adalah kota perdagangan dan jasa. Sehingga sumber pendanaan untuk pembangunan di Kota Khatulistiwa dari pembayaran pajak memiliki peran yang sangat vital.
"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membangun Kota Pontianak dengan kesadarannya membayar pajak," tutupnya. ( kominfo )
WFH Dimulai, MPP dan Puskesmas Tetap Buka
Sekda Amirullah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
PONTIANAK - Di tengah kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan normal. Dari pantauan di sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, pelayanan berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengurus administrasi dan perizinan di MPP. Demikian pula pasien yang berobat di puskesmas, pelayanan berjalan seperti hari biasa.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, penyesuaian pola kerja ASN dilaksanakan dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Hal itu sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Namun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Satu di antara warga yang mengurus administrasi kependudukan, Sumi (32), warga Kecamatan Pontianak Barat, mengatakan kedatangannya ke Mal Pelayanan Publik untuk mengurus surat keterangan pindah dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.
“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lobi loket pelayanan, Jumat (10/4/2026).
Meski sudah mengetahui adanya kebijakan WFH bagi ASN, Sumi yakin bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya karena kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” sebutnya.
Selain pelayanan administrasi, kebijakan WFH juga tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat mengatakan, di tengah penerapan kebijakan WFH bagi ASN, pelayanan kesehatan di Puskesmas Kampung Bali tetap berjalan normal. Seluruh tenaga kesehatan (nakes) tetap bekerja penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada penerapan WFH di lingkungan puskesmas. Hal tersebut mengacu pada arahan dari Dinas Kesehatan agar pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal.
“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah kunjungan pasien per hari bervariasi, berkisar antara 100 hingga 180 orang. Setelah periode Lebaran, sempat terjadi lonjakan kunjungan hingga mencapai 180 pasien per hari. Sementara dalam kondisi normal, jumlah kunjungan berada di kisaran 120 hingga 150 pasien.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan penyesuaian sistem kerja,” tutur Popong.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Transformasi ini pada dasarnya adalah perubahan cara bekerja. Namun, output atau hasil kerja yang diharapkan tetap sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dilakukan secara selektif. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan pengaturan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Menurutnya, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti laporan kinerja harian dan rapat daring menggunakan berbagai platform digital.
“Pengawasan menjadi kunci. Atasan langsung harus memastikan bahwa pegawai tetap bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur,” ucap Amirullah.
Ia juga memastikan bahwa ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan publik di berbagai unit, baik melalui loket maupun aplikasi digital, tetap berjalan normal.
“Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Penghematan dapat terjadi pada penggunaan listrik, bahan bakar, hingga biaya operasional lainnya.
Namun demikian, Amirullah menyebutkan bahwa dampak efisiensi tersebut masih perlu dievaluasi secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan ke depan,” pungkasnya. (prokopim)